Ternyata Ada ‘Bos Daerah’ yang Biayai Safe House Milik KPK

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Fakta berbeda ditemukan Pansus KPK saat meninjau safe house yang pernah digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengamankan saksi di kawasan Depok, Jawa Barat, serta yang ada di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Rombongan yang dipimpin langsung Ketua Pansus KPK Agun Gunanjar Sudarsa membawa serta Niko Panji Tirtayasa yang mengaku telah disekap untuk diarahkan memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bacaan Lainnya

Agun menyimpulkan bahwa kedua safe house alias rumah aman tersebut sama sekali bukan tempat yang aman. Sesuai undang-undang, safe house merupakan kewenangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memiliki standar tersendiri.

‌”Hari ini pansus berkunjung ke rumah sekap yang kedua. Ternyata apa yang diutarakan jubir KPK, pimpinan KPK tentang rumah aman kalau faktanya jelas bukan rumah aman,” jelasnya, Jumat (11/8).

Menurut Agun, kedua tempat tersebut tidak memenuhi standar LPSK. Sesuai pengakuan Niko, sewa rumah di Kelapa Gading dibiayai oleh pemodal yang berhubungan erat dengan Pilkada Kota Palembang.

“Bagaimana mau dikatakan rumah aman Karena safe house itu hanya dilakukan oleh LPSK dan mereka tentu ada kriterianya sendiri. Contoh rumah ini misalkan, Ternyata rumah ini ada korelasi dengan pilkada dan dia yang membiayai,” imbuhnya.

(wan)

Pos terkait