Rabu, 30 September 2026

Buang Sejoli di Nagreg, 3 Anggota TNI AD Terancam 20 Tahun Penjara

“Serta hukuman tambahan pidana dipecat dari Dinas aktif TNI,” tegas Tatang.

Dia menegaskan, TNI AD tidak pandang bulu terhap anggotanya yang melanggar hukum, terlebih kasus pidana. Tatang pun memastikan, proses hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.

Dia juga memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal. “TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh Almarhum Handi Saputra dan Almarhumah Salsabila serta keluarganya,” ucap Tatang. ***

302 Found

302

Found

The document has been temporarily moved.