Dia menjelaskan, untuk klaim non kapitasi memang ada beberapa pelayanan dibayarkan oleh BPJS, diantaranya adalah, pelayanan ambulans, pelayanan obat rujuk balik, rawat inap tingkat pertama dan lainya.
“Dan itu non kapitasi yang kita bayarkan ke Puskesmas.” ucapnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Parimo, Ellen Ludya Nelwan mengatakan, soal dana non kapitasi yang hingga kini belum dibayarkan mulai dari tahun 2020 itu sebetulnya sudah dibayarkan. Namun belum sampai ke pihak Puskesmas lantaran ada masalah sebelumnya.
“Dana itu sebenarnya sudah dibayarkan tapi belum sampai di Puskesmas. Karena kemarin ada masalah dengan pengelola,” ungkap Ellen.
Dia mengakui, pembayaran untuk tahun 2021-2022, terkendala pada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dinilai banyak kesalahan menurut laporan dari bidang yang menangani hal ini. Sehingga, pihaknya membuat kembali SPJ tersebut.
“Kalau saya selaku kepala dinas hanya menandatangani. Jika SPJ sudah selesai, saya tanda tangan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu pula, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas kesehatan Parimo, Darlin mengatakan, selaku pejabat yang baru saja dilantik, tentunya ia baru mempelajari hal ini sebulan lebih
“Sebulan lebih saya mendalami persoalan ini. Sehingga kalau mulai dari target Dinkes sekitar Rp 17 miliar. Khusus non kapitasi Rp 3,1 miliar, artinya dari sini non kapitasi berkisar Rp 2,5 miliar yang akan menjadi non kapitasi,” ujarnya.
Dia mengatakan, bahwa alur pembayaran dana non kapitasi tersebut, adalah ke masing-masing Puskesmas.”Awalnya, Puskesmas mengajukan SPJ ke BPJS. Selanjutnya, BPJS mendistribusikan dana tersebut ke rekening masing-masing Puskesmas. Lalu, ditarik kembali ke rekening PAD Dinkes,” jelasnya.






