Berdasarkan data yang diterima pihaknya pada tahun 2021, untuk retribusi umum senilai Rp 200 juta lebih. Kemudian, akumulasi hutang non kapitasi tahun 2020 adalah, senilai Rp 1 miliar lebih. Dan hutang non kapitasi tahun 2021 senilai Rp 800 juta lebih.
“Tapi kami ada piutang non kapitasi dana dari BPJS senilai Rp 600 juta lebih. Kenapa belum terbayarkan ? Karena pada tahun 2020, hutang tersebut tidak masuk dalam LHP BPK,” ungkapnya.
Sehingga, solisi untuk persoalan ini kata dia adalah, ada pada tahun ini, yakni anggaran di DPA Dinkes non kapitasi senilai Rp 6 miliar lebih.” Dan kami sudah menghitung untuk pembayaran dana tahun 2020-2021, itu bisa terserap sekitar Rp 5 miliar lebih. Jadi hutang tadi kalau kami estimasi dari 2020-2021 senilai Rp 2 miliar lebih.” katanya.
Kemudian, saat ini hal tersebut telah diajukan dan sementara dalam proses pembuatan SPJ.” Olehnya, kami targetkan pembayaranya segera diselesaikan.” tegasnya.
Karena menurutnya, persoalan ini tidak boleh terlambat untuk dibayarkan, sebab itu adalah hak mereka.” Dana yang ada senilai Rp 6 miliar lebih itu dengan kebijakan pimpinan bisa digunakan untuk membayarkan hutang dari tahun 2020,2021,dan 2022,” ujarnya.(asw/PaluEkspres)






