Sabtu, 8 Agustus 2026

Residivis Beraksi di Kebun Sawit Toviora Donggala, Uang Korban Rp 70 Juta Dibawa Kabur

Residivis Beraksi di Kebun Sawit Toviora Donggala, Uang Korban Rp 70 Juta Dibawa Kabur
Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023). Foto: Istimewa

Jajaran Kepolisian Polres Donggala, Sulawesi Tengah menangkap 3 dari 4 pelaku pencurian dengan kekerasan di Toviora, Kecamatan Rio Pakava,  yakni inisial Am (50), Ta  (41), dan AP (53).

“Tiga pelaku kasus pencurian disertai kekerasan diamankan. Salah satu pelaku buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Efos mengatakan, pelaku inisial Am merupakan residivis kasus pencurian berangkas, ditahan di Rutan Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar)  dan dihukum tiga tahun penjara. Selanjutnya, Am yang merupakan residivis beraksi di kebun sawit.

Residivis Beraksi di Kebun Sawit Toviora Donggala, Uang Korban Rp 70 Juta Dibawa Kabur
Residivis Beraksi di Kebun Sawit Toviora Rio Pakava Donggala. Foto: Istimewa

Menurut Efos, ke tiga pelaku ini melakukan aksinya pada pukul 05.00 Wita di areal kebun sawit yang dilalui oleh korban di Desa Toviora pada hari Kamis 12 Januari 2023.

“Ketiga pelaku ini menghentikan motor korban, karena tidak berhenti para pelaku memukul korban dengan batang kayu sawit hingga terjatuh. Lalu pelaku inisial Ta mengambil parang dan tas korban yang berisi uang sebesar 70 juta rupiah,” ujarnya.

Setelah berhasil merampas tas korban, ke tiga pelaku kabur menuju rumah pelaku inisial Ta di Desa Limoa, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu.

Menurut Kapolres, sebelum tiba di rumah Ta, ketiganya berhenti terlebih dahulu di kebun sawit untuk menghitung uang curian. Setelah itu, ke tiganya lalu melanjutkan perjalanan ke rumah Ta.

“Adapun uang dari hasil perbuatan tersangka di bagi 4 yakni Am dan Ta masing-masing Rp27 juta. Agus Palili Rp11 juta, dan tersangka Cunding (DPO) Rp5 juta. Sebagian uang tersebut pelaku telah belikan narkoba jenis sabu, rokok, membayar utang dan keperluan lainya,” ungkap Efos.

Menurut Efos barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni uang sebanyak Rp 24. 374.000. Para pelaku yang berhasil diamankan dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP pidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (bid/paluekspres)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital