Palu, PaluEkspres.com – BPJS Kesehatan mengeluarkan kebijakan Rencana Pembayaran Iuran Bertahab atau Rehab bagi peserta mandiri Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memiliki tunggakan.
Program ini untuk memberi keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP yang memiliki tunggakan iuran, untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap atau membayar dengan cara menyicil.
“Peserta yang menunggak iuran kepesertaan dapat mencicil tunggakannya guna menjamin prinsip gotong royong tetap berjalan, yaitu yang sehat membantu yang sakit,” kata Kepala BPJS kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan pada Media Gathering, Kamis (22/6/2023) di My Kopi O Kota Palu.
Ia menjelaskan, untuk bisa mengikuti program Rehab ini, peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan.
“Jadi tunggakan peserta minimal empat bulan hingga 24 bulan yang bisa mengikuti program pembayaran dengan cara menyicil tunggakan,” kata Rumondang.
Adapun cara untuk bisa mengikuti program Rehab ini, terlebih dahulu peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.
Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Kecuali bulan Februari, pendaftaran sampai dengan tanggal 27. Sedangkan maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.
“Jadi tunggakan peserta bisa dicicil hingga 12 kali,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan data per tanggal 21 Juni 2023 untuk wilayah kantor BPJS Kesehatan Cabang Palu, Program Rehab ini diikuti 2.080 peserta. Terdiri dari 1.389 peserta non aktif atau 66,78 persen dari total peserta Rehab. Sedang peserta aktif yang mengikuti program ini sebanyak 691 orang atau 33,22 persen.
Total pembayaran yang diperoleh BPJS Kesehatan Cabang Palu dari program ini hingga 21 Juni 2023, tercatat sebesar Rp1.490.961.590. Sehingga, sisa tagihan tercatat sebesar Rp1.224. 156.720.
“Semoga masyarakat meningkat kesadarannya untuk melunasi tunggakannya karena BPJS Kesehatan memberi keringanan membayar melalui cara menyicil setiap bulan,” ujarnya. (bid/paluekspres)