22 Bacalon Anggota DPD RI Dapil Sulteng Dinyatakan Memenuhi Syarat Hasil Vermin Akhir

  • Whatsapp
22 Bacalon Anggota DPD RI Dapil Sulteng Dinyatakan Memenuhi Syarat Hasil Vermin
rapat pelaksanaan penyerahan berita acara hasil Vermin akhir dokumen Bacalon anggota DPRD dan Bacalon Anggota DPD Provinsi Sulteng, Ahad (6/8/2023) di aula KPU Provinsi Sulteng. Foto: Abidin

Palu, PaluEkspres.com – KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyampaikan hasil verifikasi administrasi (Vermin) akhir dokumen bakal calon (Bacalon) anggota DPD RI Derah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sulteng.

Dari total 22 Balon anggota DPD RI Dapil Sulteng, seluruhnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hasil rekapitulasi vermin dokumen persyaratan Bacalon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024.

“Seluruh bakal calon anggota DPD dari Provinsi Sulteng memenuhi syarat,” kata Plh. Ketua KPU Provinsi Sulteng Cristian A. Oruwo saat memimpin rapat pelaksanaan penyerahan berita acara hasil Vermin akhir dokumen Bacalon anggota DPRD dan Bacalon Anggota DPD Provinsi Sulteng, Ahad (6/8/2023) di aula KPU Provinsi Sulteng.

Sehingga, menurut Cristian, Bacalon anggota DPD sudah bisa mengatur strategi menghadapi Pemilu 2024.

“Sudah bisa mengatur kuda-kuda,” kata Cristian.

Adapun 22 Bacalon anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah adalah,

Aan Arif Latadano,
Abcandra Muhammad Akbar Supratman
Abdul Rachman Thaha
Ahmad Syaifullah Malonda
Andhika Mayrizal Amir
Andi Parenrengi
Arifin Sanusi
Budiman Jaya Ashari
Eva Susanti H. Bande
Febrianthi Hongkiriwang
Syaifullah Djafar
Ikbal Basir Khan
Lukky Semen
Moh Faizal Mang
Mugira
Mustar Labolo
Rafiq Al-Amri
Rinaldi Damanik
Peri Cokroaminoto Dewantoro
Siti Zahria
Suhardi
Trie Iriany Lamakampali
Sebelumnya, KPU Provinsi Sulteng menyampaikan hasil Vermin Bacalon anggota DPD RI Dapil Provinsi Sulteng. Dari total 22 Balon anggota DPD RI Dapil Sulteng, hanya empat orang yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk Pemilu 2024.

Mereka yang dinyatakan MS adalah Aan Arif Latadano, Budiman Jaya Ashari, Mugira, dan Rafiq Al-Amri.

Plh Ketua KPU Sulteng, Cristian A Oruwo menjelaskan penyebab para Bacalon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat berdasarkan catatan hasil verifikasi administrasi di antaranya, Formulir BB. Pernyataan tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 (di Form BB PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tidak dicantumkan NIK).

Selanjutnya, Surat Keterangan pengganti ijazah dokumen yang diunggah merupakan surat pernah terdaftar menjadi siswa/siswi.

Catatan hasil Vermin lainnya adalah, mengunggah ijazah asli bukan dokumen fotocopy/ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, terdapat perbedaan nama pada ijazah dan tidak menyertakan surat keterangan atau pernyataan, serta dokumen ijazah yang diunggah hasil fotocopy yang sudah dilegalisir.

Pos terkait