Masa Pencermatan, PKS Sulteng Lengkapi Satu Berkas Bacaleg TMS

  • Whatsapp
Sekretaris DPW PKS Sulteng Rusman Ramli menerima berita acara penyerahan hasil pencermatan oleh KPU Sulteng, Jumat (11/8/2023). Foto: Abidin

Palu, PaluEkspres.com – DPW PKS Sulteng hari ini, Jumat (11/8/2023), melengkapi berkas persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sulteng yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ke KPU pada masa pencermatan rancangan DCS.

Berkas syarat calon tersebut diserahkan oleh Sekretaris DPW PKS Sulteng Rusman Ramli yang diterima oleh Anggota KPU Provinsi Sulteng, Darmiati dan disaksikan komioner Bawaslu Sulteng.

Sebagaimana diketahui, PKS Sulteng berdasarkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) akhir tercatat seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) nya berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berkas syarat calon yang diserahkan ke KPU melalui aplikasi SILON KPU.

Sekaitan status tersebut, DPW PKS Sulteng melengkapinya dengan menyerahkan berkas syarat calon yang TMS tersebut ke KPU Provinsi Sulteng di masa pencermatan yang berlangsung sejak 6 hingga 11 Agustus 2023.

“Alhamdulillah, PKS Sulteng Sulteng sudah melengkapi berkas yang dianggap TMS untuk satu Bacaleg hari ini di masa pencermatan DCS,” kata Sekretaris DPW PKS Sulteng Rusman Ramli, Jumat (11/8/2023) di aula KPU Sulteng.

Rusman menjelaskan, penyebab TMS tersebut karena surat pengganti ijazah yang hilang belum diunggah pada tahap verifikasi administrasi Bacaleg.

“Alhamdulillah, di masa pencermatan dari tanggal 6 sampai 11 Agustus ini, PKS dan kemudian Caleg yang bersangkutan sudah meng-upload sesuai yang dipersyaratkan,” ujarnya.

Hasil dari perbaikan tersebut lanjutnya, seluruh Bacaleg yang diajukan PKS berjumlah 55 orang, sudah dianggap memenuhi syarat. (bid/paluekspres)

Pos terkait