Biro Hukum Setda Prov Sultang Gelar Rapat Identifikasi dan Analisis Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

  • Whatsapp

Palu, PaluEkspres.com – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Prov Sulteng Fahrudin Yambas mewakili Gubernur Sulteng menghadiri sekaligus membuka secara resmi acara Rapat Indentifikasi dan Analisis Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah bertempat Di Swiss bell Hotel, Kota Palu, Senin 11 September 2023.

Rapat yang dihadiri perwakilan instansi terkait dari masing-masing Kabupaten/Kota se-Sulawsi Tengah ini menghadirkan Direktur Produk Hukum Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Kepala Biro Hukum Setda Prov Sultang dan Tenaga Ahli Bapemperda Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Narasumber.

Sebagaimana dilaporkan oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kab/Kota Biro Hukum Sulteng Esti Nuriani,SH.MH, maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk menganalisis kebutuhan perubahan Perda dan Perkada yang akan disinkronisasikan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang, sekaligus terjalinnya komunikasi dan koordinasi lebih intensif antar pemerintah, Pemerintah daerah provinsi dengan Bapemperda DPRD dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota dalam pembentukan Perda termasuk pembentukan Peraturan Kepala Daerah

Sementara itu, Gubernur Rusdi Mastura melalui Asisten I dalam sambutannya berharap kegiatan tersebut, dapat menghasilan rumusan tentang strategi-strategi dalam kebutuhan pembentukan peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada), yang tidak hanya diseleraskan dengan undang-undang cipta kerja, namun dapat disinerjikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Sehingga kedepan, rumusan strategi tersebut, dapat menjadi pedoman bagi kabupaten/kota dalam melakukan pembentukan atau perubahan terhadap peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).

Menurut Gubernur ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Dalam pembentukan hukum di daerah baik itu peraturan daerah (perda), maupun peraturan kepala daerah (perkada),

pertama, produk hukum daerah perlu mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik itu yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang sifatnya delegatif, maupun yang menjadi kewenangan daerah yang sifatnya atributif, harus menjadi pedoman dalam pembentukan peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada).

Pos terkait