Minggu, 9 Agustus 2026

Setnov Tak Disebut dalam Putusan Vonis Irman dan Sugiharto

PALU EKSPRES, JAKARTA — Selain Setya Novanto, sejumlah nama yang sebelumnya disebut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, juga menghilang.

Majelis yang dipimpin Jhon Halasan Butarbutar dalam pertimbangannya menyebutkan ada tiga nama yang ikut diperkaya dari proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Ketiga nama itu adalah Miryam S Haryani, Markus Nari, dan Ade Komaruddin.

Anggota Majelis Hakim Franky menjelaskan Irman dan Sugiharto telah memberikan USD 1,2 juta kepada Miryam dalam empat kali penyerahan.

Menurut majelis, uang itu berasal dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Majelis juga memerinci penerimaan uang oleh Markus Nari. Menurut hakim, pemberian itu berawal dari permintaan Markus kepada Sugiharto.

Markus meminta uang kepada Irman karena merasa membantu meloloskan anggaran e-KTP tahap pertama.

“Bahwa uang yang diterima terdakwa itu diserahkan kepada Markus Nari sejumlah USD 400 ribu. Uang yang diberikan pada Markus Nari bermula saat Markus datang ke Kemendagri dan meminta uang Rp 5 miliar,” kata Franky membacakan pertimbangan vonis Irman dan Sugiharto pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).

Atas permintaan itu, terdakwa kemudian meminta kepada Anang S Sudihardjo.

“Kemudian Anang minta uang kepada Vidi Gunawan (adik Andi),” tambah Franky.

Kemudian, Anang memberikan kepada Markus di kawasan Senayan. Namun, uang itu nilainya tidak seperti yang diminta Markus yakni Rp 5 miliar. Melainkan hanya diberikan Rp 4 miliar.

“Hanya ada 4 miliar. Uangnya engga cukup dan dijawab Markus enggak apa-apa,” kata Franky menirukan.

Sementara, terkait aliran USD 100 ribu ke Ade Komaruddin, diserahkan oleh Sugiharto melalui Drajat Wisnu Setiawan. “Bahwa selain itu, terdapat pihak lain yang diuntungkan oleh para tersakwa yakni Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu,” ujar Hakim Franky

Dari vonis Irman dan Sugiharto, Novanto tidak ikut menerima atau meminta uang seperti tiga anggota DPR lainnya, dan tidak melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, seperti dimaksudkan pad pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 kesatu Undang-Undang Tipikor.

(boy/jpnn/fajar)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital