PALUEKSPRES,PARIMO – Paulus Pasodung anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, belum memberi tanggapan saat dikonfirmasi terkait sanksi adat yang disebut-sebut belum diselesaikannya.
Paulus Pasodung yang dihubungi melalui telpon di nomor 0813 4100 XXXX, tetapi tidak memberikan jawaban apapun kepada wartawan yang menghubunginya Jumat (15/4/2022).
Padahal tujuan menghubungi yang bersangkutan, untuk mengkonfirmasi mengenai sanksi adat yang dijatuhkan kepada dirinya.
Namun, Politisi Partai Perindo ini enggan memberikan tanggapan. Telepon pun sempat terhubung, tetapi yang bersangkutan memilih tidak mau berkomentar.
Paulus juga tak menjawab chat WhatsApp pada saat itu sedang online. Dia memilih tak juga membalas chat WA tersebut. Bahkan, nomor yang menghubungi Paulus langsung terblokir.
Diketahui bahwa anggota DPRD Parimo itu terjerat sanksi adat berdasarkan keputusan sidang lembaga adat Patanggota di kerajaan Parigi senilai Rp30 juta. Paulus Pasodung dijatuhi sanksi itu usai melakukan pelanggaran berat, atas laporan pelanggaran asusila pada tahun 2019.






