Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Arif Latjuba mengatakan pihak dinas kelautan dan perikanan telah menetapkan zonasi penangkapan ikan secara terukur berdasarkan kuota penangkapan ikan.
Tujuannya, menjaga kelestarian Sumber Daya Ikan dengan penangkapan ikan secara terukur.
“Bapak wakil gubernur, kami sampaikan pula hasil dari pertemuan kami dengan Pusat terkait Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang merupakan penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur berdasarkan kuota penangkapan ikan,” kata Arif Latjuba.
Terkait pelaksanaan PIT ini lanjutnya, pihak DKP Provinsi akan mendata kapal perikanan, data nelayan, serta pelaku usaha penangkapan ikan by name by address.
Pendataan ini dijadwalkan pada bulan Juni hingga Desember 2023, bertempat di lokasi masing-masing.
Sekaitan dengan pendataan kapal perikanan, Arif mengakui telah disepakati untuk dilakukan morotorium terhadap perzinan berusaha perikanan tangkap yang baru, yaitu kapal-kapal yang berukuran di bawah GT 5. Moratorium tersebut diberlakukan hingga dikeluarkan kebijakan lebih lanjut.
Selanjutnya, DKP Provinsi Sulteng juga akan melaporkan pelabuhan-pelabuhan yang diusulkan menjadi Pelabuhan Pangkalan Pendaratan Penangkapan Ikan Terukur, yang kedepannya diharapkan dapat mendorong diterbitkannya Inpres tentang Pengembangan Kampung Nelayan Maju.
“Besar harapan kami melalui acara ini kami bisa menghasilkan beberapa kesepakatan dengan kabupaten kota terkait target yang ingin dicapai, baik dalam peningkatan produktifitas, kewenangan-kewenangan pengelolaan, perizinan, pengawasan dan pengentasan kemiskinan,” ujarnya. (humas/bid/paluekspres)






