Sabtu, 8 Agustus 2026

Mantan Gubernur HB Paliudju Dijerat UU TPPU

PALU, PE -Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memastikan berkas perkara dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka HB Paliudju akan segera dilimpahakn ke Pengadilan Negeri Tipikor Palu pada pekan depan. Oleh JPU, Mantan Gubernur Sulteng periode 1996-2001 dan 2006-2011 ini didakwa dengan pasal berlapis.

“Yang jelas paling lambat itu Jumat pekan depan kita akan limpahkan ke pengadilan,” kata Kasi Pisdsus Kejari Palu Evrife SH Kepada Palu Ekspres, Rabu 29 Juli 2015 di kantornya.

Pada dasarnya kata Kasi Pidsus, berkas tersebut sudah lengkap. Jaksa yang menangani perkara ini terdiri dari enam orang. Dua diantaranya berasal dari Kejari Palu dan empat lainnya dari Kejati Sulteng.

“Tinggal menyusun saja,” ujar Kasi Pidsus.

Berdasarkan dugaan, pihaknya kata Evrifel mendakwa tersangka dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 2 Ayat(1), subsaider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 21 tahun 2001Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1)ke-1 KUHP. Serta Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 Jo UU nomor 15 tahun 2002 Jo UU nomor 25 tahun 2003 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini menurutnya, tersangka berstatus sebagai tahanan kota. Itu setelah ada permohonan dari kuasa hukum dan lampiran jaminan dari istri tersangka Kamsia Paliduju.

“Kita kabulkan karena pertimbangan kemanusiaan. Selain juga karena dia (Paliudju) masih dalam kondisi sakit dan baru saja menjalani operasi,” jelas Evrifel.

Meski begitu, pihaknya tetap menunggu perkembangan hasil pemeriksaan dari tim dokter. Jika tim dokter menyatakan tersangka dalam kondisi sehat, maka kemungkinan untuk menahan kembali dalam rutan dapat dilakukan.

Tahap dua kasus ini diserahkan penyidik Kejati Sulteng kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari pada Selasa 28 Juli 2015. Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulteng, Eki M Hasyim yang ditemui di Kantor Kejari Palu, Rabu kemarin mengatakan, kelanjutan penanganan perkara itu dilakukan karena alasan keterbatasan JPU di Kejati Sulteng. Keterlibatan Paliudju merupakan pengembangan dari kasus terdakwa Rita Sahara mantan bendahara pengeluaraan kepala daerahnya. Dalam kasus yang sama, Rita Sahara sebelumnya telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Palu. (mdi).

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital