SURABAYA, PALUEKSPRES.COM – Warga yang sedang tertimpa musibah kecelakaan mestinya mendapat pelayanan dan kemudahan. Namun, pengalaman seorang warga Surabaya ini justru berbeda.
Ia mengaku diminta membayar Rp 1 juta saat mengurus surat pengeluaran sepeda motor yang menjadi barang bukti kecelakaan.
Cerita tersebut kemudian viral di media sosial. Polisi pun langsung turun tangan.
Pemilik akun @tasyamarcella96 bernama Kristiani mengungkap pengalamannya saat mengurus pengeluaran motor di Satlantas Colombo, Surabaya.
Dalam unggahannya, Kristiani menyebut pengambilan barang bukti kendaraan memang gratis. Namun, ia mengaku diminta membayar Rp 1 juta untuk mendapatkan surat pengeluaran kendaraan.
Yang membuat persoalan semakin menjadi sorotan, uang tersebut disebut ditransfer ke rekening pribadi yang disebut atas nama penyidik.
Kristiani mengaku awalnya mengira biaya tersebut merupakan pungutan resmi. Ia pun melakukan transfer sesuai nominal yang diminta.
Namun, setelah curhatannya viral, persoalan tersebut langsung mendapat perhatian Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan.
Luthfie tak tinggal diam. Ia meminta Propam memproses anggota yang diduga terlibat.
Bahkan, ia memerintahkan agar oknum tersebut diberikan tindakan disiplin dan kode etik. Luthfie juga meminta anggota yang bersangkutan dimutasi dan dikenai demosi.
Menurut Luthfie, polisi seharusnya hadir untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami musibah, bukan justru menambah beban.
“Saya sudah berulang kali sampaikan terhadap warga masyarakat yang menjadi korban pencurian, mengalami kecelakaan, kita harus paham yang bersangkutan sedang mengalami musibah,” kata Luthfie.
Ia bahkan menyoroti pentingnya pengawasan di lingkungan satuan kerja agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Motor Sudah Dibawa Pulang
Kasus tersebut kemudian menemui titik terang bagi Kristiani.
Setelah memberikan keterangan kepada polisi, ia akhirnya bisa mengambil motor yang sebelumnya berada di Polsek Dukuh Pakis.
Kristiani juga bertemu langsung dengan Kapolrestabes Surabaya. Dalam pertemuan itu, Luthfie menyampaikan permohonan maaf dan berjanji menindak tegas dugaan pungutan tersebut.
Tak hanya motor yang kembali. Uang Rp 1 juta yang sebelumnya dibayarkan Kristiani juga telah dikembalikan.
Menariknya, Kristiani menolak jika uang yang dikembalikan lebih dari nominal yang ia transfer sebelumnya.
“Nominal sesuai yang sempat saya bayar. Saya nggak mau dikasih lebih,” ujarnya.
Bagi Kristiani, persoalan yang menyangkut dirinya kini sudah selesai. Namun, ia berharap kasus tersebut tetap diproses.
Ia tidak ingin pengalaman serupa dialami warga lain yang sedang membutuhkan pelayanan kepolisian.
Sementara itu, Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa pengambilan barang bukti kendaraan bermotor tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat yang mengalami dugaan pungutan diminta melapor ke Propam dengan membawa bukti yang dimiliki.






