Polda Sulteng Tangkap 2 Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Dua pria berinisial NM dan RS diamankan Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum bersama Tim Resmob Polda Sulawesi Tengah terkait dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong.
Kronologi Penanganan Perkara
Klik setiap tahap untuk melihat informasi lebih rinci.
Dua Terlapor Diamankan
Polisi menyebut kedua pria tersebut memiliki dugaan peran berbeda dalam perkara yang sedang disidik.
Bagaimana Polisi Mengungkap Perkara?
01 β Pemeriksaan korban
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban sebagai bagian dari proses pengungkapan perkara.
02 β Pemeriksaan saksi
Sejumlah saksi yang dinilai mengetahui peristiwa dimintai keterangan oleh penyidik.
03 β Pengumpulan bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan perkara.
04 β Pemanggilan terlapor
Polisi menyebut telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada kedua terlapor.
Mengapa Dilakukan Penangkapan?
Status Penanganan
Ditahan
Berdasarkan keterangan polisi, kedua terlapor saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Tengah.
Perkara masih berproses
Informasi mengenai dugaan tindak pidana merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Pembuktian akhir tetap mengikuti proses penyidikan, penuntutan dan persidangan.
Pasal yang Disangkakan
Ketentuan hukum yang disebut polisi
UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.
Ketentuan sebagaimana disebutkan dalam sangkaan terhadap kedua terlapor.
Maksimal 15 tahun penjara sebagaimana disampaikan oleh polisi.
Keterangan Penyidik
Apa yang Perlu Diperhatikan?
Dugaan tindak pidana
Istilah βdidugaβ digunakan karena perkara masih berada dalam proses hukum. Penetapan status hukum dan pembuktian bersalah atau tidak bersalah ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Perlindungan identitas anak
Identitas, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban anak sebaiknya tidak dipublikasikan. Pemberitaan perlu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Keterangan tertulis Polda Sulawesi Tengah melalui AKP Siti Elminawati, Kanit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng, disampaikan 30 Agustus 2026.
Catatan redaksional:
Embed ini menyajikan informasi berdasarkan keterangan kepolisian. Detail perkara dapat berubah atau bertambah seiring perkembangan penyidikan dan proses hukum berikutnya.






