TKA China Diamankan, Bawa 9.392 Butir Obat Tanpa Merek
Seorang WNA asal China berinisial LU (49) diamankan setelah petugas Bea Cukai
menemukan 18 jenis obat-obatan tanpa merek dagang di dalam sebuah kardus.
0Butir obat
0Jenis obat
1WNA diamankan
⏱️ Kronologi Kejadian
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean C Morowali melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan LU
di area Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Anggota Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari
KPPBC TMP C Morowali mengenai seorang WNA berinisial LU yang
diamankan bersama satu kardus berwarna cokelat.
Di dalam kardus ditemukan 18 jenis obat-obatan tanpa merek dagang
dengan jumlah keseluruhan 9.392 butir. Obat dikemas menggunakan
18 plastik klip berukuran besar.
Anggota Satresnarkoba Polres Morowali tiba di Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Morowali untuk
melakukan proses penerimaan terhadap LU beserta barang bukti.
📍 Lokasi
Area Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP),
Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali,
Sulawesi Tengah.
👤 Terduga
WNA asal China berinisial LU, 49 tahun. Identitas lengkap
tidak dicantumkan dalam informasi yang diberikan.
📦 Barang yang diamankan
Satu kardus cokelat berisi 18 jenis obat-obatan tanpa merek
dagang, total 9.392 butir, dalam 18 plastik klip besar.
🧪 Pemeriksaan lanjutan
Berdasarkan keterangan Kapolres Morowali, obat tersebut
dibawa ke Labfor Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
⚖️ Pasal yang disangkakan
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang
RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Belum masih didalami, Obat lagi di bawa ke labfor Makasar.”
— AKBP Reza Khomeini, Kapolres Morowali, 31 Agustus 2026