Selasa, 29 September 2026

TKA China Ditangkap di Bandara IMIP Morowali Bawa 9.392 Butir Obat Tanpa Merek

KASUS BANDARA IMIP • MOROWALI

TKA China Diamankan, Bawa 9.392 Butir Obat Tanpa Merek

Seorang WNA asal China berinisial LU (49) diamankan setelah petugas Bea Cukai menemukan 18 jenis obat-obatan tanpa merek dagang di dalam sebuah kardus.

0 Butir obat
0 Jenis obat
1 WNA diamankan

⏱️ Kronologi Kejadian

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Morowali melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan LU di area Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Anggota Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari KPPBC TMP C Morowali mengenai seorang WNA berinisial LU yang diamankan bersama satu kardus berwarna cokelat.
Di dalam kardus ditemukan 18 jenis obat-obatan tanpa merek dagang dengan jumlah keseluruhan 9.392 butir. Obat dikemas menggunakan 18 plastik klip berukuran besar.
Anggota Satresnarkoba Polres Morowali tiba di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Morowali untuk melakukan proses penerimaan terhadap LU beserta barang bukti.
📍 Lokasi

Area Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

👤 Terduga

WNA asal China berinisial LU, 49 tahun. Identitas lengkap tidak dicantumkan dalam informasi yang diberikan.

📦 Barang yang diamankan

Satu kardus cokelat berisi 18 jenis obat-obatan tanpa merek dagang, total 9.392 butir, dalam 18 plastik klip besar.

🧪 Pemeriksaan lanjutan

Berdasarkan keterangan Kapolres Morowali, obat tersebut dibawa ke Labfor Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

⚖️ Pasal yang disangkakan

Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Belum masih didalami, Obat lagi di bawa ke labfor Makasar.” — AKBP Reza Khomeini, Kapolres Morowali, 31 Agustus 2026

302 Found

302

Found

The document has been temporarily moved.