TIMIKA, PALUEKSPRES.COM — Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) dua periode, Vonny Anneke Panambunan alias VAP, ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) di Timika, Papua Tengah. VAP sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis.
VAP diamankan di salah satu acara di Timika lalu langsung di bawah ke rumah sakit setempat untuk pemeriksaan kesehatan pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIT.
Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulut bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. Tim tersebut dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sulut Eri Yudianto dan Kepala Kejari Mimika Putu Eka Suyantha.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika Norbertus Dhendy Restu Prayogo mengatakan timnya telah memantau pergerakan VAP sejak Sabtu (29/8).
“Setelah mendapatkan informasi dari Tim Intelijen Kejati Sulawesi Utara bahwa yang bersangkutan diketahui sedang berada di Timika untuk mengisi acara kegiatan,” kata Norbertus, Senin (31/8/2026).
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan di lapangan. Keberadaan VAP akhirnya diketahui berada di sebuah rumah sakit di Timika.
Dibawa ke Manado
Setelah diamankan, VAP langsung dibawa ke Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pada Senin (31/8), sekitar pukul 13.40 WIT, VAP diterbangkan dari Timika menggunakan pesawat TransNusa. Dalam proses pemindahan tersebut, pengamanan turut melibatkan personel TNI.
VAP kemudian dibawa ke Kantor Kejati Sulut di Jalan 17 Agustus, Manado.
Ditetapkan Tersangka Sejak 2024
VAP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis pada 13 Agustus 2024.
Sebulan kemudian, tepatnya 12 September 2024, Kejati Sulut menetapkan VAP sebagai DPO.
Dengan penangkapan tersebut, VAP akhirnya diamankan setelah hampir dua tahun masuk daftar buronan.
Dalam perkara ini, VAP diduga terlibat dalam pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp19,763 miliar.
Kejati Sulut selanjutnya akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





