PALU EKSPRES, DONGGALA- 3 orang terduga pengguna narkoba jenis sabu-sabu ditangkap oleh Tim Halilintar Polsek Labuan, Polres Donggala, Kamis (4/3), pukul 22.30 WITA. Ketiga orang tersebut ditangkap di Desa Labuan Lelea, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
“Inisial masing-masing terduga pengguna adalah SU alias NA, warga Desa Labuan Lelea, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala. IL, warga Desa Labuan Lumbubaka, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, serta HE, warga Desa Wani 3 Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala,” kata Kapolsek Labuan Iptu Moh. Fikri, SSos kepada media ini, Jumat (5/3).
Penangkapan terhadap ketiga terduga pengguna sabu itu setelah sebelumnya piket Polsek Labuan mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar pukul 21.30 WITA, bahwa di Dusun 2 Desa Labuan Lelea Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, di rumah terduga SU, beberapa orang sedang mengkonsumsi sabu- sabu.
Sehingga kata Fikri, ia segera memerintahkan 5 anggotanya yaitu, KA SPKT III Aipda Irfandi, Bripka Barsyad, Bripka Arie Adrian, SH, Bripka Rifan dan Bripka A. Suleman untuk segera mendatangi rumah yang dimaksud dan mendapati 3 orang sedang berada di dalam rumah.
“Anggota langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala dusun dan seorang warga setempat,” kata Fikri.
Dari hasil penggeledahan lanjutnya, ditemukan 1 bungkus barang yang diduga narkoba jenis sabu di bawah tikar, 7 bungkus plastik kosong, 7 batang pipet, 3 botol alat hisap, 3 unit HP merek Nokia, 2 unit HP berwarna hitam dan 1 unit berwarna putih, serta uang sejumlah Rp 320.000.
Menurut Fikri, saat ini ke tiga terduga pengguna narkoba jenis sabu tersebut telah diamankan di Mako Polsek Labuan bersama barang bukti, untuk selanjutnya dilakukan pengembangan terkait asal barang yang diduga sabu tersebut. (bid/palu ekspres)






